Minggu, 12 Oktober 2014

Bagaimana pendapat Bukhori ?? Beliau buat judul orang yang tidak wudhu karena ragu ragu sehingga yakin

Asal pada satu hukum itu tetapnya sesuatu atas asalnya selama tidak ada perubahan.seperti hukum wajib bagi salat yang lima. Maka tetap asal hukumnya tidak ada perubahan hukum. Apabila sudah yakin wudhu kemudian ragu ragu. Maka wudhu itu tidak batal karena sebab ragu ragu, wudhu apa barang kali yang dilakukan karena ragu ragu. Dalam satu kaidah dinyatakan, al yakinu laa yujaalu bi sakki (yang yakin tidak dikalahkan olehkeragu - raguan). Dari keterangan tersebut diketahui bahwa keraguan itu perolehan dua perkara yang sama, tidak ada yang mendominasi antara keduanya. apabila sudah yakin punya wudhu kemudian ragu ragu maka wudhunya tidak batal karena sebab ragu ragu. apabila ketika shalat diragukan keluar sesuatu maka teruskan shalatnya karena sah shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar