Jumat, 08 November 2013

Pembagian an NAHYU

apakah sah shalat di tempat yang didapat dari korupsi, atau baju dari korupsi ?
tentang an NAHYU 
larangan apabila dikaitkan dengan pekerjaan maka menentukan meninggalkan.
an nahyu itu menentukan Fasad secara syar'i bukan secara bahasa.

Pembagian an NAHYU 
1. an nahyu li 'ainil fi'li seperti perbuatan hisiyyah, minum khamr, jina, membunuh, dll.
atau Syar'iyah seperti shalat yang haidh. larangan ini menunjukkan fasadnya yang dilarang secara dzat.
2.an nahyu li juz-i lil fi'li seperti akad ghoror, seperti jual beli ikan dalam air, jual beli burung di atas udara. larangan ini menunjukkan fasad atas tidak adanya rukun dari rukun-rukun akad.
3. an nahyu li washfin lazimin seperti shaum pada hari id, larangan ini menentukan fasad selama sifat yaitu pada hari id itu mensifati dzat shaum.
4. an nahyu li washfin ghoer lazim seperti shalat pada sejadah yang mendapatkan dari maling. ini menentukan fasad di sisi penyertaan perkara yang di luar. shalat sah tapi maling sejadahnya yang dosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar